Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan

Saat Jokowi minta Hasto hormati putusan pengadilan atas vonisnya, Presiden Prabowo Berbeda pilih berikan amnesti ke Hasto

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL - Sektetariat Kabinet
HASTO DAN JOKOWI - Kolase foto Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) dan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden RI. Kubu Hasto menilai kasus hukum yang dijalani Sekjen PDIP tak lepas dari kriminalisasi politik. Saat Jokowi minta Hasto hormati putusan pengadilan atas vonisnya, Presiden Prabowo Berbeda pilih berikan amnesti ke Hasto.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Jokowi akhirnya bicara soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan. 

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025). 

Berbanding terbalik dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti ke Hasto Kristiyanto

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Baca juga: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti, Pakar Hukum: Kedua Kasusnya Beraroma Politis

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

 

Jokowi Pesan Hasto agar Hormati Proses Hukum

Jokowi menanggapi vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Vonis terhadap Hasto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025

Jokowi hanya menekankan agar semua orang menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas