Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?

DPR menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Kolase Tribunnews.com
TOM LEMBONG DAN HASTO - Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo dan Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti juga dari presiden. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (31/7/2025), menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

DPR menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.

Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

Agak Membingungkan

Ray Rangkuti, Direktur LIMA Indonesia, mengatakan secara teknis pemberian dua hak presiden terhadap Hasto dan Tom Lembong agak membingungkan.

Hasto mendapatkan amnesti, sementara Tom diberi abolisi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Amnesti adalah pengampunan presiden.

Sedang abolisi penutupan tuntutan perkara pidana atas seseorang.

Hasto diputus pengadilan dengan hukuman 3.5 tahun penjara

Atas putusan ini, KPK akan banding. 

Sementara putusan pengadilan atas Tom Lembong juga akan dibanding oleh kejaksaan. 

"Masalahnya, apakah dengan amnesti terhadap Hasto, maka banding yang akan dilakukan oleh KPK dengan sendirinya akan berhenti?" ujar Ray Rangkuti, Jumat (8/1/2025).

Beda dengan abolisi, Ray mengatakan amnesti hanya membebaskan seseorang dari pemenjaraan tetapi tidak menghapuskan seseorang dari tuntutan hukumnya. 

"Hasto bisa saja diberikan amnesti, tapi proses banding KPK tidak dengan sendirinya berhenti," katanya. 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas