Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapan KPK, Kejagung, Mahfud MD, dan Pengamat soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

DPR menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapan KPK, Kejagung, Mahfud MD, dan Pengamat soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keduanya mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo atas kasus yang menjerat mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

DPR RI, Kamis (31/7/2025) kemarin, menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.

Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus  importasi gula di Kementerian Perdagangan  tahun 2015-2016.

Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

Berikut tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mantan Ketua MK Mahfud MD 

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dulu informasi tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, lanjut Budi, untuk sementara proses hukum yang tengah dijalani Hasto Kristiyanto masih berjalan termasuk soal nantinya KPK akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.

Seperti diketahui kasus Hasto Kristiyanto diusut KPK

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengakui belum mengetahui ihwal hal tersebut.

“Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Seperti untuk kasus Tom Lembong di bawah penanganan Kejagung selama ini.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas