Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dapat Amnesti, Eks Napi Penghina Jokowi Sampaikan Pesan Ini ke Presiden Prabowo

Yulian Paonganan juga mendapat amnesti dari Presiden  Prabowo Subianto setelah hampir satu dekade kasus tersebut menjeratnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dapat Amnesti, Eks Napi Penghina Jokowi Sampaikan Pesan Ini ke Presiden Prabowo
Istimewa
DAPAT AMNESTI - Yulian Paonganan, salah satu narapidana yang mendapatkan hak amnesti dari Presiden  Prabowo Subianto. Amnesti itu dia dapatkan setelah hampir satu dekade kasus tersebut menjeratnya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulian Paonganan juga mendapat amnesti dari Presiden  Prabowo Subianto.

Amnesti itu didapatkan Yulian setelah hampir satu dekade kasus tersebut menjeratnya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, disebutkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti.

Diantara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi.D

Serta Yulian Paonganan, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden saat itu, Joko Widodo.

“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Tanggapan Yulian

Menanggapi kabar tersebut, Yulian Paonganan alias Ongen menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Ongen ditangkap oleh aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). (Tribunnews.com/Valdy Arief)

Doktor di bidang ilmu kelautan lulusan IPB ini memposting gambar yang menampilkan Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.

Sejak tahun 2013 menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai pengkritik keras Joko Widodo.

Ia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia.

Bahkan, ia merupakan salah satu figur yang gencar mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan berbagai kebijakan pemerintahan kala itu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas