Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Konstitusional Presiden

PSI menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Konstitusional Presiden
psi.id
HORMATI HAK PRESIDEN - Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, Sabtu (2/8/2025), mengatakan partainya menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, Sabtu (2/8/2025).

Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”⁠

"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.

Dirinya menjelaskan PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini.

"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi, dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," pungkas Andy.

Tom dan Hasto Bebas

Rekomendasi Untuk Anda

Tom Lembong dan Hasto bebas dari tahanan setelah mendapatkan pengampunan  dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong mendapat abolisi.

Mantan Menteri Perdagangan RI ini sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus  importasi gula di Kementerian Perdagangan  tahun 2015-2016.

Sementara Hasto mendapatkan amnesti.

Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas