Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Said Abdullah Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Hasil Transaksional Prabowo dengan PDIP dan Megawati

Politisi PDIP Said Abdullah menegaskan amnesti Hasto bukanlah hasil transaksional dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Said Abdullah Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Hasil Transaksional Prabowo dengan PDIP dan Megawati
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
AMNESTI HASTO - Politikus senior PDIP Said Abdullah saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025). Politisi PDIP Said Abdullah menegaskan amnesti Hasto bukanlah hasil transaksional dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo. 

"Tapi marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti kita hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional jauh dari itu."

"Itu bukan karakter PDI Perjuangan bukan karakter Ibu Megawati," tegasnya.

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti usai DPR menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025) kemarin.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ada 1.116 permintaan amnesti yang disetujui oleh DPR.

Termasuk di antaranya ada permintaan amnesti yang diajukan Prabowo untuk terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025."

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).

Baca juga: Golkar Ibaratkan Abolisi dan Amnesti Jadi Cara Prabowo Menyembuhkan Keretakan Politik

Hasto Keluar dari Rutan KPK

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Rekomendasi Untuk Anda

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Hasto keluar dari rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB dengan mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam. 

Dia tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.

Baca juga: Beda Pandangan Soroti Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Prihatin, Mahfud MD Lihat Harapan Baru 

Saat ditanya awak media apakah akan langsung bertolak ke Bali untuk mengikuti Kongres PDIP, Hasto mengatakan ia kan kembali ke kediamannya lebih dulu.

"Saya pulang ke rumah dulu ya," kata Hasto.

Hasto menyatakan, pada Sabtu (2/8/2025) ia akan terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Jadi besok saya akan lapor dulu kepada ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding

Kasus Hasto

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas