Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasto Bebas, Jubir KPK: Proses Hukum Telah Dilakukan Sebaik-baiknya dan Sehormat-hormatnya

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hasto Bebas, Jubir KPK: Proses Hukum Telah Dilakukan Sebaik-baiknya dan Sehormat-hormatnya
Youtube Tribunnews
Hasto Kristiyanto Bebas - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, begini tanggapan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses hukum dengan profesional dan penuh integritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani Hasto Kristiyanto dari awal hingga vonis telah dilakukan secara maksimal dan terhormat.

"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

"Tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK."

Budi menjelaskan bahwa proses hukum tersebut telah teruji, baik melalui sidang praperadilan maupun oleh pengawasan internal Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa seluruh tim KPK telah bekerja sesuai prosedur.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menambahkan, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik terbukti kuat di persidangan, yang berujung pada vonis 3,5 tahun penjara bagi Hasto.

"Alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," tegas Budi.

Meski KPK sedang dalam proses mengajukan banding, keputusan amnesti dari Presiden Prabowo mengubah jalannya proses hukum tersebut. 

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memperjelas bahwa status bersalah Hasto Kristiyanto tetap melekat.

"Amnesti yang diberikan hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak.

Hasto Kristiyanto dibebaskan dari Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam setelah Keppres tentang amnesti diterima. 

Sehari setelahnya, Hasto membuat kejutan dengan hadir di arena Kongres VI PDIP di Bali dan disambut secara emosional oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Budi Prasetyo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembebasan Hasto tidak akan menyurutkan semangat pemberantasan korupsi. 

Ia berharap kasus ini dapat menjadi ruang diskusi publik untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Baca juga: KPK Jelaskan Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas