Oegroseno Usul Gelar Perkara Terbuka Kasus Ijazah Jokowi, Libatkan Ahli dan Kuasa Hukum
Oegroseno mengusulkan gelar perkara terbuka untuk menguji polemik hukum kasus ijazah Jokowi dan mencegah kriminalisasi.
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Oegroseno menilai polemik penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi perlu segera diuji melalui gelar perkara terbuka
- Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi jalan keluar untuk menjawab berbagai kejanggalan hukum yang muncul
- Terutama setelah adanya penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka melalui restorative justice
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri sekaligus mantan penyidik senior Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengusulkan agar polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, segera dibuka melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, gelar perkara terbuka menjadi solusi paling tepat untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai proses penyidikan dan prapenuntutan yang hingga kini masih memunculkan perdebatan.
"Perkara ini harusnya segera digelar saja antara pihak kejaksaan dengan penyidik. Dihadirkan beberapa ahli, dan mungkin penasihat hukum juga dihadirkan kalau memang diizinkan, untuk bisa menilai perkara ini," kata Oegroseno, dikutip dari YouTube Refly Harun.
Ia menilai forum tersebut penting untuk menguji secara objektif apakah langkah penyidik dan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam paparannya, Oegroseno menyoroti salah satu persoalan mendasar yang menurutnya belum terjawab, yakni keberlanjutan proses perkara setelah sebagian tersangka memperoleh penyelesaian melalui restorative justice yang berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut dia, secara prinsip hukum acara pidana, perkara yang telah dihentikan penyidikannya seharusnya tidak lagi menjadi dasar pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Oegroseno mengibaratkan proses tersebut seperti kendaraan yang berjalan tanpa dokumen resmi.
"Kalau laporan polisi sudah tidak berlaku lagi karena dihentikan, kemudian berkas perkaranya masih berjalan, itu sama seperti kendaraan berjalan tanpa plat nomor, tanpa STNK, dan tanpa BPKB," ujarnya.
Ia menyebut hingga kini belum pernah menemukan preseden perkara yang telah dihentikan melalui SP3 akibat restorative justice kemudian tetap berlanjut ke tahap pelimpahan berkas untuk diteliti jaksa.
Menurut Oegroseno, perbedaan tafsir antara penyidik dan jaksa mengenai kelanjutan perkara justru menjadi alasan mengapa gelar perkara terbuka perlu dilakukan.
Baca juga: Roy Suryo Tidak Yakin Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Apa Pun Vonisnya, Tetap Palsu
Ia menilai forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menjelaskan berbagai aspek teknis, mulai dari status laporan polisi, keberlakuan SPDP, mekanisme pengembalian berkas, hingga kemungkinan penerbitan SPDP baru sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung terbaru.
Oegroseno juga mempertanyakan bagaimana administrasi penyidikan akan dijalankan apabila berkas yang telah beberapa kali dikembalikan harus diproses kembali melalui SPDP baru.
"Bagaimana mekanisme SPDP baru itu dengan administrasi penyidikan yang lain? Apakah harus diulang atau tetap digunakan? Ini yang perlu dijelaskan," katanya.
Selain mengusulkan gelar perkara, Oegroseno turut menyoroti praktik wajib lapor yang menurutnya tidak boleh berlangsung terlalu lama tanpa kepastian hukum.