Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Tom Lembong Sikapi Pernyataan Jokowi

Zaid mengatakan kecurigaan publik dan pihaknya atas adanya diskriminasi hukum Tom Lembong makin menguat.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kuasa Hukum Tom Lembong Sikapi Pernyataan Jokowi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS TOM LEMBONG - Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Zaid menyebut pernyataan terbaru Jokowi menguatkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap Tom Lembong. 

Disinggung apakah penyelidikan seperti kasus Timah, Jokowi kembali menegaskan jika hal tersebut merupakan hal teknis. 

"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tegasnya.

Tom Lembong Bebas

Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, telah bebas dari tahanan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas