Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Awasi Bendera One Piece Jelang HUT RI, Belum Ada Unsur Pidana

Di tengah semangat kemerdekaan, bendera bajak laut berkibar di bawah Merah Putih. Polisi tak menindak, tapi pemerintah bicara pidana

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polisi Awasi Bendera One Piece Jelang HUT RI, Belum Ada Unsur Pidana
TribunJatim.com/Istimewa
ONE PIECE - Bendera bajak laut One Piece berkibar di atas atap rumah milik A (26), warga Kecamatan Kerek, Tuban, sebelum akhirnya diturunkan. Rumah A kemudian geruduk aparat gabungan dari polsek hingga intel Kodim. 

“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Solo soal Bendera One Piece Berkibar: Bagus! Pasang Gatot Kaca Juga Boleh

Simbol Identitas atau Provokasi?

Meski sebagian kalangan menyebutnya sebagai bentuk satire politik, aparat dan pejabat negara menekankan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara. Hingga kini, pendekatan yang diambil aparat tetap bersifat edukatif dan persuasif, tanpa penindakan hukum.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas