Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putusan Tentang Pemisahan Pemilu Digugat, DPR Tunggu Sikap MK

Dede Yusuf respons gugatan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan soal pemisahan pemilu, MK diminta bijaksana. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Putusan Tentang Pemisahan Pemilu Digugat, DPR Tunggu Sikap MK
mkri.id
PEMILU - Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (Pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD) digelar terpisah. Dede Yusuf respons gugatan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan soal pemisahan pemilu, MK diminta bijaksana.  

Ia mempertanyakan dasar logis dan praktik perbandingan internasional yang memungkinkan satu peradilan membatalkan putusannya sendiri.

“Kalau dia membatalkan putusan yang berbeda tidak masalah karena MK tidak mengenal putusan kasasi dan peninjauan kembali. Ini bagaimana menjelaskannya, barangkali ada peradilan yang begitu sistemnya. Sebab yang ada, MK menggeser pendapatnya sehingga putusannya menjadi berbeda dan bukan putusannya batal,” ujar Arsul.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas