LMKN Tegaskan Kafe yang Bayar Royalti, Bukan Penyanyi yang Manggung
LMKN punya mekanisme dalam proses menentukan berapa besaran nominal pembayaran untuk kafe dan sejenisnya
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menegaskan ihwal kafe yang harus membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta, bukan artis atau penampil.
“Jadi yang bayar, kalau dinyanyikan di kafe, yang bayar kafenya itu. Apalagi kalau dia sudah punya lisensi, silakan mereka nyanyi di sana. Silakan putar lagu di sana. Pengunjung juga nyanyi di sana,” kata Dharma kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: LMKN: Ada Pengamen Bayar Royalti Pakai QRIS Cuma 10 Ribu
Kafe merupakan tempat atau kedai yang menyajikan minuman—terutama kopi—dan makanan ringan, dengan suasana yang nyaman dan santai. Kata “kafe” berasal dari bahasa Prancis café, yang berarti kopi, dan konsepnya telah berkembang menjadi ruang sosial yang populer di berbagai belahan dunia.
LMKN punya mekanisme dalam proses menentukan berapa besaran nominal pembayaran untuk kafe dan sejenisnya yang kerap memperdengarkan hingga mempertunjukkan lagu yang punya hak cipta.
LMKN adalah lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial. LMKN berperan penting dalam memastikan hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi dan terdistribusi secara adil.
Tarif royalti meliputi royalti pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun. Artinya, restoran atau kafe yang memutar lagu atau musik wajib membayar royalti sebesar Rp120 ribu per kursi per tahun.
Royalti adalah imbalan atau pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas suatu karya atau aset, sebagai kompensasi atas penggunaan karya tersebut oleh pihak lain. Royalti biasanya terkait dengan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau sumber daya alam.
Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menjelaskan proses penghitungan itu tidak serta-merta menjumlah secara keseluruhan kursi.
“Jadi teknis sederhananya, LMKN memberikan form, kemudian pengguna itu mengetahui bahwa ‘pak, ini kami isi tingkat kehunian kami sebesar X persen,” kata Yessi.
“Jadi kami tidak gelap mata begitu. Ada seratus yang kita lihat, ada seribu yang kita lihat, langsung kita kali dengan 120 ribu. Enggak,” sambungnya.
Baca juga: Bebaskan Royalti, Charly Van Houten Janji Beri Hadiah untuk Tempat yang Putar Lagu Ciptaannya
Dalam sidang pengujian Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/8/2025), Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Romli menjelaskan ihwal LMNKN mengelola dua jenis lisensi: konser dan non-konser.
“Sebetulnya ada dua jenis yang akan dikelola oleh LMKN. Yang pertama adalah konser, konser itu diatur dengan Pasal 23 ayat (5), di mana enggak perlu pakai izin, orang bisa menyanyikan, tetapi bayar. Tapi kan orang itu sudah melepaskan hak eksklusifnya kepada LMKN,” ujar Romli.
Untuk penggunaan lagu di luar konser, seperti pemutaran lagu di restoran, lewat Spotify, atau karaoke, royalti tetap dikumpulkan dan didistribusikan ke pencipta melalui LMKN.
“Kalau yang khusus untuk konser, baru dia akan ditanya, lagu apa yang dinyanyikan? Lagu apa yang dinyanyikan? Jadi, LMKN atau LMK akan menentukan, ‘Oh, kalau 10 lagu, pembayaran Anda adalah 2 persen dari tiket,’” jelasnya.
Romli menilai skema persentase tersebut masih bisa dievaluasi.
Menurutnya, konser besar dengan pendapatan miliaran rupiah seharusnya dikenakan persentase yang lebih kecil, dan sebaliknya untuk konser kecil.
Dengan sistem seperti itu, LMK bisa mendeteksi lagu mana yang paling sering diputar dan berapa royalti yang harus dibayarkan.
Baca tanpa iklan