Menko Yusril: Sidang Kasus Andrie Yunus Harus Jaga Kepercayaan Publik dan Keadilan
Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Pemerintah menaruh harapan besar agar proses persidangan berjalan secara profesional dan obyektif.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
- Perkara yang menyeret sejumlah oknum prajurit tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Pemerintah menaruh harapan besar agar proses persidangan berjalan secara profesional dan obyektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Perkara yang menyeret sejumlah oknum prajurit tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: KontraS: 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Seharusnya Dipecat Sebelum Proses Persidangan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Pemerintah menaruh harapan besar agar proses persidangan berjalan secara profesional dan obyektif.
Yusril menekankan bahwa seluruh tahapan harus sesuai dengan hukum acara pidana serta ketentuan KUHP militer yang berlaku.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, TAUD Nilai Motif Dendam Pribadi dari 4 Terdakwa Mulai Runtuh, Ini Alasannya
"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial," kata Yusril, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan Delapan Asta Cita dalam program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menitikberatkan pada reformasi serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan.
Yusril juga menggarisbawahi bahwa pernyataan Pemerintah ini tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk intervensi terhadap otoritas pengadilan.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Sekretaris Negara ini menilai bahwa proses peradilan yang transparan dan adil merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Baginya, citra negara di mata internasional juga dipertaruhkan dalam kualitas penegakan hukum di tanah air.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," ungkap Yusril.
Dalam perkara ini, Yusril meminta majelis hakim untuk tetap teguh pada fakta persidangan.
Ia menyatakan, kepastian hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang terdakwa.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," jelasnya.
Baca juga: KontraS: 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Seharusnya Dipecat Sebelum Proses Persidangan
Baca tanpa iklan