KPK Ungkap Bupati Kolaka Timur Minta Fee Rp9 Miliar dari Proyek Pembangunan RSUD
KPK ungkap commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar. Nilai proyek adalah Rp126,3 miliar
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
ABDUL AZIS — KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari.
Akibat perbuatannya, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Sebagai pihak penerima suap, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Berita Populer