Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Kali Mangkir, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan akan Dijemput Paksa KPK

KPK akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan akan Dijemput Paksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JEMPUT PAKSA MENAS - KPK akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah.  Foto terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Fraser Residence Menteng (5 April–5 Juli 2021): Fasilitas sewa kamar senilai Rp120.100.000.
  • The Hermitage Hotel Menteng (24 Juni–21 November 2021): Fasilitas dua unit kamar senilai total Rp240.544.400.
  • Novotel Cikini (21 November 2021–22 Februari 2022): Fasilitas sewa kamar senilai Rp162.700.000.

Menurut jaksa KPK, seluruh fasilitas mewah yang diterima Hasbi Hasan dari Menas Erwin tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sosok Menas Erwin Djohansyah

Menas Erwin Djohansyah merupakan seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Nama Menas sendiri berulang kali muncul dalam pusaran kasus korupsi mantan petinggi MA Hasbi Hasan.

Dalam putusan sidang Hasbi Hasan yang dibacakan pada 3 April 2024, majelis hakim menyebut Menas Erwin sebagai pihak yang membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.

Fasilitas itu diduga digunakan sebagai tempat pertemuan untuk membahas pengurusan perkara di MA.

Selain itu, hakim juga mengungkap bahwa kamar tersebut dimanfaatkan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadinya bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya di Novotel, nama Menas juga disebut terkait penyediaan fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi untuk bertemu sejumlah pihak guna membahas perkara.

Keterlibatan Menas tidak hanya sebatas sebagai saksi.

Dalam pengembangan perkara suap yang berbeda, KPK juga telah menetapkan Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Namun, ia masih menyandang status tersangka dalam kasus TPPU bersama Windy Idol, yang kini tengah didalami oleh KPK dengan memanggil saksi-saksi kunci seperti Menas Erwin.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas