Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Cara Yovie Widianto Menyikapi Royalti Musik

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto bicara polemik hak royalti di industri musik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ini Cara Yovie Widianto Menyikapi Royalti Musik
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
ROYALTI MUSIK - Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto bicara polemik hak royalti di industri musik. 

"Jadi saya nggak boleh arogan, bahwa kalau nggak ada saya (komposer), nggak sukses, kan enggak juga. Kalau nggak ada dia (penyanyi) mungkin lagu ciptaan saya nggak akan ngetop. Jadi harus imbang dalam melihat itu. Dua-duanya simbiosis mutualisme," ujarnya.

Tentang Kewajiban MembayarRoyalti Lagu, Berlaku Pada Siapa Saja?

Menurut pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, lagu diakui sebagai ciptaan.

Oleh karenanya lagu dilindungi dengan hak cipta.

Perlindungan tersebut berlaku selama hidup si pencipta dan selama 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia (dialihkan ke ahli waris), seperti tertuang pada pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.

Mengenai siapa saja yang wajib membayar hak cipta lagu, adalah setiap pihak yang ingin menggunakan hak ekonomi atas suatu lagu yang memiliki hak cipta.

Mereka bahkan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, seperti termaktub dalam pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.

Aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan atas hak yang dimiliki oleh si pencipta lagu.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, pasal 3 ayat (1) PP No.56/2021 menyebut setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Pada pasal 3 ayat (2) PP No.56/2021 disebutkan secara detail bentuk layanan publik bersifat komersial, meliputi:

  • seminar dan konferensi komersial;
  • restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  • konser musik;
  • pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  • pameran dan bazar
  • bioskop;
  • nada tunggu telepon;
  • bank dan kantor;
  • pertokoan;
  • pusat rekreasi;
  • lembaga penyiaran televisi;
  • lembaga penyiaran radio;
  • hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas