Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon

Lucius juga menyoroti bahwa sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politisi tidak jera

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon
Mario Christian Sumampow
PEMBERASAN KORUPSI OMON-OMON - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023). Lucius Karus, menilai pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia 

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari. Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas