Menteri Hukum: Putar Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Ini Alasannya
Lagu Indonesia Raya bebas royalti. Tapi suara burung di kafe? Kalau rekaman, tetap kena biaya. Simak penjelasan lengkap Menkum HAM.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
Pernyataan ini memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. Banyak yang mengira suara alam adalah solusi bebas royalti, padahal jika berasal dari media rekaman, tetap bisa dikenai biaya.
“Jadi sekarang kami harus pastikan suara burung itu live atau rekaman? Ini makin rumit,” ujar salah satu pengelola kafe di Jakarta Selatan.
Baca juga: Mensesneg Cari Rumusan Biar Lagu Indonesia Raya Tetap Dapat Royalti
Pemerintah Siap Atur Mekanisme dan Terima Konsekuensi
Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur mekanisme pembayaran royalti secara lebih jelas dan terbuka. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk menanggung konsekuensi dari kebijakan tersebut.
“Tetapi sekali lagi, saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Kebingungan ini menunjukkan perlunya edukasi publik yang lebih masif terkait aturan royalti dan hak cipta. Pemerintah diharapkan tidak hanya menegaskan pengecualian terhadap lagu kebangsaan, tetapi juga memperjelas batasan teknis yang bisa dipahami oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.