Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR Senin Malam

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ke Komisi VIII DPR

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR Senin Malam
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
DIM HAJI UMRAH - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). Kedatangan ke DPR dalam rangka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. 

Umrah mandiri diatur dalam pasal 86 Ayat 1 RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menyebut “Umrah dapat dilakukan secara mandiri”

Pengaturan mengenai jemaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas.

Hal ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini diatur melalui PPIU resmi.

Di saat UU Nomor 8 Tahun 2019 menempatkan jemaah sebagai subjek yang harus dilindungi.

Konsep “mandiri” justru dianggap mendorong mereka untuk menjadi pihak yang berjuang sendiri, tanpa perlindungan hukum, jaminan layanan, atau kejelasan tanggung jawab.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas