Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Profil Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Kasus KTP Elektronik Ditahan 2017 Kini Bebas Bersyarat

Profil Setya Novanto, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kini bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Profil Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Kasus KTP Elektronik Ditahan 2017 Kini Bebas Bersyarat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PROFIL DAN SOSOK - Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan rompi tahanan digiring penyidik ke Gedung KPK Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Kini, Setya bebas bersyarat, berikut profil mantan Ketua DPR tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Setya Novanto yang menjadi narapidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013, kini telah bebas bersyarat

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Momen pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terjadi jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Sebelumnya, Setya Novanto dihukum selama 15 tahun penjara. Namun, pada awal Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga vonis terhadap Setya Novanto berkurang hingga menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Dan kini, Setya Novanto sudah menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017. 

Dengan begitu, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Ia tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," lanjut Rika.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman 

Profil Setya Novanto

Setya Novanto merupakan pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 1955. Tahun ini, memasuki usia 70 tahun. 

Ia lahir pasangan R Soewondo Mangunratsongko dan Julia Maria Sulastri.

Mengenai akademisnya, Setya Novanto menempuh pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) di Bandung, Jawa Barat. 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas