Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Minta Kepala Daerah Tak Naikkan PBB dengan Dalih TKD Turun

Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia tidak serta-merta menaikkan tarif PBB dengan alasan pengurangan alokasi TKD

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Anggota DPR Minta Kepala Daerah Tak Naikkan PBB dengan Dalih TKD Turun
Tribunnews.com/Fersianus Waku
SETNOV GOLKAR - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Fersianus Waku) 

Dana ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.

Tujuan Utama TKD

  • Mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah.
  • Meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.
  • Mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Jenis-Jenis Dana TKD

  1. Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang dibagikan berdasarkan penerimaan negara dari pajak dan sumber daya alam yang berasal dari daerah.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang diberikan secara merata untuk mendukung kebutuhan fiskal daerah.
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang ditujukan untuk mendanai kegiatan tertentu, seperti pembangunan sekolah atau fasilitas kesehatan.
  4. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur: Khusus untuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Papua dan Aceh.
  5. Dana Keistimewaan: Misalnya untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Dana Desa: Dana yang dialokasikan langsung ke desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  7. Dana Insentif Fiskal: Diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

TKD merupakan bagian penting dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang diatur agar adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas