Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi

Irfan Kamil menjelaskan, tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi
Tribunnews.com/Mario Sumampow
GUGATAN - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Akibat ketidakjelasan tersebut, lanjut Viktor, banyak kasus di mana wartawan tetap berhadapan dengan proses hukum pidana. 

Padahal, menurutnya, sengketa yang timbul dari produk jurnalistik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Dalam permohonannya, Iwakum mendesak MK agar memberikan tafsir yang lebih tegas mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 8 UU Pers.

Menurut Iwakum, idealnya tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan, seperti penggeledahan, penangkapan, atau penetapan tersangka, hanya bisa dilakukan setelah ada pertimbangan dari Dewan Pers.

Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga batu uji, yakni:

  • Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengenai prinsip negara hukum,
  • Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil,
  • Pasal 28G ayat 1 yang menekankan perlindungan diri serta kehormatan dan martabat setiap orang.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas