Buka Sidang Perdana Suap Vonis Lepas CPO, Majelis Minta Publik Jangan Goda Hakim atau Panitera
Majelis hakim minta jangan ada yang menggoda hakim lewat suap, sogokan, tip atau lainnya di persidangan Suap Vonis Lepas CPO.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengawali pembukaan sidang agenda dakwaan kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi crude palm oil (CPO) dengan memberi wanti - wanti kepada semua pihak, pengunjung dan peserta persidangan.
Peringatan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim cum Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Effendi saat sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Rabu siang (20/8/2025).
Majelis hakim meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk membantu para hakim berperilaku bersih dengan tidak menggoda hakim lewat suap, sogokan, pemberian tip atau memberi dalam bentuk apapun.
Masyarakat juga diminta tidak menghubungi hakim, panitera, juru sita, atau pegawai PN Jakarta Pusat sebagai upaya mempengaruhi perkara.
"Tolong bantu kami, warga negara Indonesia, untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, dan pengganti, juru sita, dan seluruh warga negara Indonesia untuk tidak menerima tip, sogokan, suap, atau pemberian dalam bentuk apapun juga," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi di persidangan.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Kasus Vonis Ontslag CPO ke Pengadilan, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Sebaliknya, hakim juga mengingatkan jika ada masyarakat dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, atau pegawai pengadilan yang menerima pemberian atau meminta tip dalam bentuk apapun, agar segera melapor.
Laporan bisa disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera, pengganti, juru sita, atau pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima, meminta tip, sogokan, suap, atau pemberian dalam bentuk apapun juga, segera melaporkan," katanya.
"Atas perhatian dan kerja samanya, saya ingin mengucapkan terima kasih," pungkas Effendi.
Duduk Perkara
Seperti diketahui dalam perkara ini, sebelumnya tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Kejagung menuntut ketiga korporasi CPO untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.
Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp 1,3 Triliun
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Baca tanpa iklan