Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar 

Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar 
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin justru memutus vonis lepas (ontslag) terhadap ketiga korporasi tersebut. 

Keputusan itu langsung direspons jaksa dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seiring dengan langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka kasus suap.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas