Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara, Pengabdian 33 Tahun Meringankan Hukumannya

Selain penjara 7 tahun terdakwa Rudi Suparmono juga divonis membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara, Pengabdian 33 Tahun Meringankan Hukumannya
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG RUDI SUPARMONO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Jumat (22/8/2025). Terdakwa Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara pada perkara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada perkara suap proses penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Tak hanya itu terdakwa Rudi Suparmono juga divonis membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Rudi Suparmono Terdakwa Suap Putusan Bebas Ronald Tanur Akan Jalani Sidang Vonis 22 Agustus 2025

Dalam pertimbangan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukumaan bagi terdakwa Rudi Suparmono.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa telah mencederai independensi hakim," kata Hakim Iwan dalam pertimbangan amar putusan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia melanjutkan perbuatan terdakwa menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang sangat banyak.

"Terdakwa merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat," imbuhnya.

Selain itu majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur

"Perbuatan terdakwa mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," jelas hakim Iwan.

Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi puluhan tahun pada lembaga peradilan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun lebih," tandasnya.

Hukuman Sesuai Tuntutan Penuntut Umum 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas