Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar UI: Pemilu Lebih Transparan Kalau Rekap Suara Pakai Teknologi

Titi Anggraini menyuarakan dukungannya terhadap penggunaan sistem rekapitulasi elektronik alias Sirekap dalam proses penghitungan suara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pakar UI: Pemilu Lebih Transparan Kalau Rekap Suara Pakai Teknologi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pakar kepemiluan dan dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyuarakan dukungannya terhadap penggunaan sistem rekapitulasi elektronik alias Sirekap dalam proses penghitungan suara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar kepemiluan dan dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyuarakan dukungannya terhadap penggunaan sistem rekapitulasi elektronik alias Sirekap dalam proses penghitungan suara.

Menurut Titi, teknologi ini bisa jadi solusi untuk membuat pemilu lebih transparan dan efisien.

“Saya mendukung penguatan penggunaan Sirekap dalam proses penghitungan suara,” ujar Titi, Jumat (22/8/2025).

Pernyataan Titi muncul setelah adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar sistem rekap manual diganti dengan sistem elektronik. 

Gugatan ini diajukan oleh Almizan Ulfa, pensiunan ASN Kemenkeu, bersama empat pemohon lainnya.

Mereka ingin agar penghitungan suara dilakukan secara digital, dengan alasan lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Titi Anggraini Ingatkan DPR Segera Revisi UU Pemilu: Jika Tidak, Gugatan ke MK Terus Bertambah

Meski mendukung, Titi mengingatkan bahwa penerapan penuh Sirekap nggak bisa dilakukan secara instan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Harus ada uji coba, evaluasi, dan kesiapan infrastruktur agar sistem ini benar-benar matang dan nggak bikin masalah baru.

“Kalau dipaksakan tanpa persiapan, bisa-bisa malah merusak integritas pemilu,” tegasnya.

Titi juga menambahkan bahwa MK tidak punya kewenangan untuk menentukan sistem teknis penghitungan suara. 

Itu adalah ranah DPR sebagai pembuat undang-undang. 

Tapi, MK tetap bisa menyatakan bahwa penggunaan Sirekap tidak bertentangan dengan konstitusi.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 141/PUU-XXIII/2025 itu menguji sejumlah pasal dalam UU Pemilu, termasuk Pasal 381, 393, 397, 398, 402, dan 405.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas