Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara 

Terdakwa Rudi Suparmono terbukti menerima suap 43 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara 
Tribunnews/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP - Sidang putusan kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, PN Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmad Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan memvonis eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam proses penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Atas perbuatannya tersebut, Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara. Serta denda Rp750 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Iwan dalam amar putusannya, PN Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai terdakwa Rudi Suparmono terbukti menerima suap 43 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Selain itu Rudi Suparmono tak bisa membuktikan asal usul kekayaannya (Gratifikasi) berupa uang dalam bentuk rupiah dan valas sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000 dan SGD 1.099.581.

Baca juga:  Jaksa Tetap Tuntut Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono 7 Tahun Penjara

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan telah menerima suap dan gratifikasi. Sehingga melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," jelas hakim Iwan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu hal yang memberatkan putusan,  perbuatan terdakwa telah mencederai independensi hakim.

Serta terdakwa tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut Terdakwa Rudi Suparmono masih pikir-pikir untuk menerima.

Sosok Rudi Suparmono 

Rudi Suparmono adalah seorang hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Ketua PN Cianjur dan Ketua PN Kendari.

Dikutip dari situs pn-surabayakota.go.id, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. 

Dia menggantikan Dr Joni yang promosi sebagai hakim Tinggi di PT Denpasar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas