Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Komisi III DPR Nilai Immanuel Ebenezer Sulit Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Menurutnya kasus Noel merupakan murni perkara hukum, tanpa indikasi politik. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggota Komisi III DPR Nilai Immanuel Ebenezer Sulit Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
IMMANUEL EBENEZER - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengacungkan dua jempol dan mengepal tangannya ke atas, saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025). Noel diperkenalkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas merespons permintaan amnesti yang disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi III DPR RI adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. 

Baca juga: Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan

Komisi ini menjadi garda pengawas terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan memainkan peran strategis dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan kebijakan hukum nasional.

"Ya itu hak saudara Noel minta amnesti kepada Presiden Prabowo. Tapi apakah Presiden akan memberikan amnesti? Terus terang saya kurang yakin presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini," kata Hasbi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: PKB Ingatkan Noel Tak Buat Malu Prabowo Dua Kali: Dulu Berteriak Keras, Sekarang Minta Dikasihani

Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Menurutnya kasus Noel merupakan murni perkara hukum, tanpa indikasi politik. 

"Kenapa? Pertama, bisa dibilang kasus Noel ini murni kasus hukum, tidak ada sedikitpun unsur atau dugaan politik di dalamnya. Apalagi kasusnya OTT ya. Beda jauh dengan kasus saudara Hasto PDIP dan Tom Lembong," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, ia menilai penangkapan Noel justru mencoreng nama Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Hasbi juga mengingatkan, pemberian amnesti atau abolisi berpotensi melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. 

"Jika amnesti atau abolisi diberikan kepada saudara Noel, itu akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin presiden, jadi saya yakin presiden tidak akan melakukan hal ini," katanya.

Noel meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasusnya. 

Ia menyampaikan permintaan itu ketika digiring menuju mobil tahanan KPK bersama 10 tersangka lainnya.

"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Baca juga: Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas