Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Parpol hingga Istana soal Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Parpol hingga Istana soal Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

"Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya, ya kan? Kalau presiden kemudian memberikan amnesti kepada kejahatan ini kan melukai hati rakyat," ujarnya.

Soedeson mendorong agar Noel menunjukkan itikad baik dengan membuka secara jelas perannya dalam kasus tersebut sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Nah kami mendorong Pak Noel itu buka sejelas-jelasnya, membuka ini semua. Itu menandakan itikad baik beliau untuk membantu presiden, membantu seluruh rakyat Indonesia, membantu kita semua bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi."

"Nah dari situ nanti ada permaafan hakim ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi, beliau membuka siapa lagi di situ ya kan, supaya membantu KPK menegakkan hukum dan mencegah terjadinya korupsi yang lebih besar. Kan begitu seharusnya," ucapnya.

Meski begitu, jika Noel terbukti bersama, sambung Soedeson, hukuman tetap harus dijalani.

"Ya beliau dapat menjadi justice collaborator. Tapi kalau orang bersalah harus dihukum, kalau ndak kan mencederai hati warga. Mencederai perasaan keadilan bangsa ini," ucapnya.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Noel yang dianggap gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik dan justru mencoreng nama Presiden Prabowo.

Rekomendasi Untuk Anda

"Harus membantu menunjukkan itikad baik, saya orang yang paling menyesal, terus terang ya. Bisa dikutip gitu. Paling menyesal, Pak Noel itu anak muda, dia meniti karier dari bawah. Dia naik. Seharusnya dia baik."

"Dan yang kedua penyesalan saya adalah beliau itu pembantu presiden, tindakan beliau itu mencoreng muka presiden. Pidato presiden berantas korupsi sampai ke akar-akar, pembantu beliau yang paling dekat dengan beliau bikin korupsi. Apa ndak memukul muka presiden? Ndak memukul muka kita semua?" tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya kecewa berat karena Noel sebelumnya dinilai punya potensi menjadi pemimpin bangsa, tetapi akhirnya terjerat kasus korupsi.

"Ini saya secara pribadi yang mohon maaf ya, kalau bisa dikutip kami sangat menyesal, kecewa berat. Karena apa? Beliau itu anak muda yang ya kita berharap beliau muncul sebagai pemimpin bangsa di kemudian hari. Tapi begini akhirnya apa? Gak tahan godaan itu lho. Betul gak Mas? Saya kecewa berat ya, kecewa sekali," pungkasnya.

TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Demokrat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Noel.

“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang. Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden,” kata Hinca kepada wartawan, Sabtu.

Ia menegaskan, posisi Noel sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih justru membuat usulan amnesti menjadi tidak relevan. 

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas