Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Petugas Haji di Wilayah Minoritas Muslim Disepakati Tak Harus Beragama Islam

Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto mengatakan PPIH tidak harus beragama Islam di daerah-daerah yang minoritas muslim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Petugas Haji di Wilayah Minoritas Muslim Disepakati Tak Harus Beragama Islam
Media Center Haji/MCH 2025
PETUGAS HAJI PULANG - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan 327 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M, Minggu (13/7/2025). Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati bahwa PPIH tidak harus beragana Islam di daerah-daerah minoritas muslim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak harus beragama Islam di daerah-daerah yang jumlah penduduknya muslimnya cenderung sedikit atau minoritas. 

"Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang Muslim minoritas, maka petugasnya kan bisa macam-macam; petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-Muslim. Disepakati (petugas haji non-Muslim) itu yang embarkasi," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025),

Bambang menuturkan, rencananya, petugas haji nonMuslim hanya akan ditempatkan di embarkasi di berbagai wilayah minoritas.

Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah.

Sementara, petugas haji di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.

"Misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-Muslim jadi petugasnya," ucap Bambang.

Ditambah, dikatakan dia, petugas non-Muslim sejatinya sudah dipraktikkan di lapangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karenanya, dalam rapat, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang mewajibkan petugas harus beragama Islam agar lebih fleksibel sesuai praktik di lapangan.

"Sekarang justru ada usulan supaya itu Muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201," kata dia. 

Bambang melanjutkan, syarat perekrutan PPIH tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) agar lebih fleksibel diubah menyesuaikan kondisi lapangan daripada harus mengubah dan merevisi UU kembali. 

"Kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di Undang-Undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," tandas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas