Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan UGM Tolak Buka Data Pendidikan Jokowi karena Dilindungi UU KIP

UGM tak buka data pendidikan Jokowi karena dilindungi UU KIP. Dokumen sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Alasan UGM Tolak Buka Data Pendidikan Jokowi karena Dilindungi UU KIP
ugm.ac.id
UGM - UGM tegaskan tidak bisa membuka data pendidikan Presiden Jokowi karena dilindungi UU KIP dan termasuk data pribadi yang telah diserahkan ke kepolisian. 

Dokumen pendidikan Jokowi telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum, dan tidak bisa dibuka ke publik karena dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UGM merilis siniar resmi berjudul #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO di kanal YouTube mereka.

Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyatakan bahwa kampus tidak bertanggung jawab atas foto ijazah yang beredar di media sosial, karena hanya pemilik ijazah yang berhak menunjukkan dokumen tersebut.

"Ijazah itu kan tahun 1985 sudah diserahkan kepada yang bersangkutan (Jokowi). Artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan," kata Ova dalam video berjudul #UGMMENJAWAB Ijazah Joko Widodo yang diunggah di kanal YouTube UGM, Jumat (22/8).

"Oleh karena itu, Universitas Gejah Mada, kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan," ucap Ova.

Ova menekankan, UGM tidak bertanggungjawab dalam memastikan apakah foto-foto di media sosial tersebut adalah hasil jepretan dari ijazah asli yang dahulu diserahkan oleh kampus kepada Jokowi atau bukan.

"Kita tidak bertanggung jawab untuk itu," tegas Ova.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengatakan, adanya Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan kampus tak membuka data itu.

Sigit memastikan, kampus memiliki bukti jika Jokowi adalah lulusannya dan semua riwayat itu tercatat dalam dokumen di Fakultas Kehutanan UGM.

“Jadi, kami memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali. Jadi, di UGM itu pertama kali ada registrasi, kemudian nanti di semester lima itu ada namanya heregistrasi," jelas Sigit dalam siniar yang dibagikan pada Jumat (22/8/2025).

Siniar tersebut berjudul #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang dirilis di YouTube UGM.

Adanya UU tersebut membuat kampus tidak bisa menunjukkan data-data tersebut karena termasuk dalam kategori data pribadi. Adapan sejumlah data itu telah diserahkan ke kepolisian. 

"Mohon maaf. Sekarang posisinya kami serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," paparnya.

Sigit menambahkan, ijazah seorang lulusan hanya dicetak sekali kemudian diberikan kepada yang bersangkutan.

Sedangkan, UGM kata Sigit hanya memiliki salinan ijazah dari para lulusan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas