Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta

Dewi Asmara, menyebut bahwa polemik terkait royalti lagu yang sempat menimbulkan kegelisahan telah menemukan titik terang. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta
/Tribunnews/Chatgpt AI/Akbar Perm
ROYALTI - Infografis royalti musik bagi pengunanya di ruang publik wajib bayar jika digunakan untuk kepentingan komersial, sesuai Peraturan Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyebut bahwa polemik terkait royalti lagu yang sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan musisi dan pelaku usaha telah menemukan titik terang.  (Tribunnews/Chatgpt AI/Akbar Permana) 

Dewi menegaskan, revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti akan menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern. 

Selain itu, kata dia, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.

“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” ucap Dewi.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas