Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli Hukum UI: Jaksa Tak Punya Imunitas Absolut, Tapi Perlu Perlindungan dari Kriminalisasi

Dosen Fakultas Hukum UI menilai jaksa di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut dan tetap dapat diproses secara hukum. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ahli Hukum UI: Jaksa Tak Punya Imunitas Absolut, Tapi Perlu Perlindungan dari Kriminalisasi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan pengujian UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sekaligus ahli yang dihadirkan pihak pemerintah, Choky Risda Ramadhan, menyampaikan jaksa di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut. 

Mereka menilai imunitas jaksa harus dibatasi demi menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Perkara Nomor 15 diajukan oleh aktivis dan mahasiswa Agus Setiawan, advokat Sulaiman, serta Perhimpunan Pemuda Madani. 

Sementara Perkara Nomor 67 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda.

Para pemohon menilai ketentuan Pasal 8 ayat (5) memberikan perlakuan berbeda bagi jaksa dibandingkan penegak hukum lain seperti hakim, polisi, dan advokat. 

Mereka juga menyoroti tidak adanya pengecualian dalam pasal tersebut terkait jenis atau tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas