Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Golkar Minta Demo Buruh di Gedung DPR Besok Tidak Anarkis

Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Kamis (28/8/2025).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar Minta Demo Buruh di Gedung DPR Besok Tidak Anarkis
Tribunnews/JEPRIMA
DEMO BURUH - Ilustrasi demo buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu. Rencananya besok, Kamis (28/8/2025), ribuan buruh kembali berunjuk rasa. 

"Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty," katanya.

Ia menuntut agar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, buruh juga meminta penghapusan pajak THR dan pesangon.

"Jika pajak THR dan pesangon dihapus, uang itu tidak hilang dari perputaran ekonomi. Justru akan kembali ke pasar dalam bentuk konsumsi barang dan jasa, yang pada akhirnya menghasilkan PPN untuk negara," jelasnya.

Dalam aksi mendatang, buruh pun menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan yang Baru.

Menurut Said Iqbal, sudah satu tahun sejak putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan lahirnya UU Ketenagakerjaan baru. Namun pembahasan hingga kini belum serius.

"Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru," ujar Said Iqbal.

Ia menyebut ada tujuh isu utama yang harus masuk dalam UU baru, mulai dari upah layak, pembatasan outsourcing, kontrak kerja, mekanisme PHK, pesangon layak, pembatasan tenaga kerja asing, hingga hak cuti melahirkan dan cuti panjang.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, buruh juga menyoroti isu baru seperti perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, guru, dosen, jurnalis, hingga pekerja BUMN.

Kami meyakini +dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir," katanya.

"Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal peduli pada orang kecil—petani, buruh, nelayan, dan guru—dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru," tambahnya.

Selain isu di atas, buruh juga menyuarakan tiga isu utama seperti pembentukan Satgas PHK, Pengesahan RUU Perampasan Aser dan Berantas Korupsi, dan Revisi RUU Pemilu untuk redesign sistem Pemilu 2029.

 

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas