Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas

Sahroni mendesak Propam Polda Metro mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penganiayaan terhadap jurnalis foto.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas
Tribunnews.com/Chaerul Umam
DEMO DI DPR - Unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, komplek DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras dugaan penganiayaan jurnalis foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras dugaan penganiayaan jurnalis foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). 

Dia mendesak Propam Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Baca juga: Demi Lengserkan Bupati Sudewo, Kuli Angkut Rela Sisihkan Penghasilannya untuk Donasi Demo

"Saya mengecam keras aksi oknum tersebut. Ini jelas tindakan pribadi oknum, di luar dari SOP dan arahan yang diberikan. Maka Propam Polda Metro Jaya harus bergerak cepat, cari oknum tersebut dan tindak tegas. Tidak boleh ada impunitas. Kalau tidak ditangani serius, publik akan melihat seolah-olah aparat menormalisasi kekerasan, apalagi terhadap pers, padahal ini jelas pelanggaran berat," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Impunitas adalah kondisi di mana pelaku pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak dikenai hukuman atau tidak diproses secara hukum. 

 

 

Dalam konteks hukum dan HAM, impunitas berarti kegagalan negara untuk menuntut, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

Rekomendasi Untuk Anda

Bayu mengalami pemukulan di kepala dan tangan setelah diduga memotret oknum aparat yang tengah menganiaya massa aksi. 

Insiden ini juga menuai kecaman dari Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, yang menegaskan praktik kekerasan berkedok penertiban harus segera dihentikan.

LBH Pers (Lembaga Bantuan Hukum Pers) adalah organisasi nirlaba dan independen yang berdiri sejak tahun 2003 di Jakarta. 

Tujuannya adalah untuk membela kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, serta memberikan bantuan hukum kepada jurnalis dan media yang menghadapi ancaman, kekerasan, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sahroni mengingatkan aparat kepolisian agar tetap menjunjung pendekatan humanis sesuai prosedur.

"Kan padahal sudah jelas, aparat harus berlaku humanis dan mengikuti SOP yang sudah diberikan. Jangan sampai terbawa emosi di lapangan. Harus humanis, baik ke massa aksi maupun terhadap pers," katanya.

Ia menekankan, profesi jurnalis dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi dan kekerasan kepada pekerja pers sama saja dengan upaya pembungkaman.

"Apalagi pekerjaan pers itu dilindungi undang-undang, mereka bebas meliput di lokasi untuk menghasilkan informasi yang otentik bagi publik," katanya. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas