Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komdigi Ultimatum Platform Digital: Bersihkan Konten DFK atau Siap Terima Sanksi

Maraknya konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di media sosial memicu respons tegas dari pemerintah. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Komdigi Ultimatum Platform Digital: Bersihkan Konten DFK atau Siap Terima Sanksi
Tribunnews/Taufik Ismail
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, di kantor PCO, Selasa malam, (26/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Maraknya konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di media sosial memicu respons tegas dari pemerintah. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama platform berbasis konten buatan pengguna (user-generated content), wajib melakukan moderasi konten secara mandiri.

“Platform digital memiliki kewajiban untuk menyaring konten yang melanggar ketentuan hukum. Mereka harus aktif melakukan filtering agar ruang digital tetap bersih dan sehat,” ujar Alexander di Kantor PCO, Jakarta, Selasa malam (26/8/2025).

Alexander mengungkapkan bahwa pemerintah telah menjalankan program uji coba sistem moderasi konten selama satu tahun terakhir. 

Fokus utama sistem ini adalah pemberantasan judi online dan pornografi anak. Ke depan, konten DFK akan dimasukkan ke dalam cakupan sistem tersebut.

“Setelah masa piloting berakhir, konten-konten seperti disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian akan masuk ke dalam sistem moderasi yang sama,” jelasnya.

Baca juga: Komdigi: PP Tunas Tidak Halangi Anak-Anak Mengakses Informasi

Sanksi Bertahap untuk Platform yang Bandel

Alexander menegaskan bahwa platform digital yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mulai dari teguran, denda yang langsung masuk ke kas negara, hingga pemutusan akses dan penghapusan dari daftar PSE resmi di Indonesia.

“Semua sanksi akan dijalankan secara sistematis. Jika tidak patuh, platform bisa dikenai denda, bahkan dihapus dari sistem penyelenggaraan elektronik nasional,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas