Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Video Amien Rais soal Prabowo - Seskab Teddy Dihapus, Partai Ummat Tuding Komdigi Antikritik

Ridho Rahmadi mengkritik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video Amien Rais di YouTube.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Video Amien Rais soal Prabowo - Seskab Teddy Dihapus, Partai Ummat Tuding Komdigi Antikritik
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
VIDEO AMIEN RAIS - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengkritik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video Amien Rais di YouTube. Menurut Ridho, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat serta berpotensi menciptakan kegaduhan publik. Foto Amien Rais. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengkritik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video Amien Rais di YouTube.
  • Menurut Ridho, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat serta berpotensi menciptakan kegaduhan publik.
  • Ridho mempertanyakan dasar penilaian tersebut, termasuk pihak yang berwenang menentukan suatu informasi sebagai hoaks atau fakta.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengkritik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghapus video Amien Rais di YouTube.

Menurut Ridho, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat serta berpotensi menciptakan kegaduhan publik.

Baca juga: Amien Rais akan Dipolisikan Soal Seskab Teddy, Refly Harun: Komdigi Tak Baca Putusan MK

"Ada kepincangan logika dari respons Komdigi terhadap video Pak Amien Rais tentang Seskab Teddy," ujar Ridho dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa isi video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah bangsa.

Namun, Ridho mempertanyakan dasar penilaian tersebut, termasuk pihak yang berwenang menentukan suatu informasi sebagai hoaks atau fakta.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Siapa yang berhak menyimpulkan bahwa sebuah pernyataan itu hoaks atau tidak memiliki dasar fakta? Apakah cukup satu kementerian tanpa proses validasi yang jelas?" katanya.

Ia menilai, kesimpulan yang disampaikan Komdigi terlalu prematur karena tidak melalui proses kajian ilmiah maupun mekanisme pembuktian yang komprehensif.

"Dalam bahasa singkatnya, Menteri Komdigi menjadikan sebuah dugaan sebagai sebuah kesimpulan," ujarnya.

Ridho juga menyoroti keputusan Komdigi untuk men-take down video tersebut, yang menurutnya justru memperkuat kesan pemerintah anti kritik.

"Sensor seperti ini saya khawatirkan adalah bahasa tubuh pemerintah yang anti-kritik dan enggan berdialog. Ini seperti membawa Indonesia ke masa sebelum Reformasi 1998," tegasnya.

Lebih lanjut, dia meminta Komdigi untuk lebih fokus pada persoalan digital yang dinilai lebih mendesak, seperti maraknya konten pornografi dan judi online.

"Komdigi seharusnya fokus pada ancaman nyata di ruang digital, bukan justru cepat bertindak pada satu video tetapi lambat pada isu lain," pungkasnya.

Pernyataan Amien Rais Langgar UU ITE

Dalam pernyataannya Komdigi menegaskan video tersebut berpotensi melanggar UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2), karena dianggap merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara dan memecah belah bangsa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas