Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Iwakum meminta MK untuk memperjelas mekanisme perlindungan hukum untuk profesi pewarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan
Tribunnews.com/ Ibriza
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pendahuluan untuk Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Pemohon Perkara 145, Irfan Kamil meminta MK untuk mengatur lebih rinci aturan mengenai mekanisme perlindungan profesi wartawan. 

Dalam petitum, Iwakum mengajukan tiga permohonan kepada Mahkamah.

Pertama, untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan secara bersyarat (conditionally unconditional) dengan UUD Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang dalam menjalankan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers" atau "Dalam menjalankan profesinya pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kepada wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers".

Ketiga, menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas