Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura

Aksi Buruh Kamis 28 Agustus 2025 bertajuk Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, digelar dari Serang hingga Jayapura

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DEMO BURUH - Elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi kenaikan upah di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (6/12/2021). Aksi Buruh Kamis 28 Agustus 2025 bertajuk Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, digelar dari Serang hingga Jayapura 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kamis 28 Agustus 2025, buruh dari berbagai wilayah di Indonesia bersiap turun ke jalan.

Dipimpin Partai Buruh dan didukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebanyak 10.000 buruh bakal berbondong-bondong ke Jakarta. 

Aksi nasional buruh ini dipusatkan di Jakarta, yakni di gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.

“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Rabu (27/8/2025). 

 

Aksi Juga Digelar di Kota-kota Industri Lainnya di Indonesia

Selain Jakarta, kata Said Iqbal, aksi serentak juga akan digelar di kota industri dan provinsi besar seperti : Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh, 

Bandar Lampung, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Ambon, Ternate, dan Jayapura.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Demo kali ini bertajuk Hostum, apa itu?

Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

Aksi Hostum ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja. 

Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh. 

Baca juga: Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum

Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.

Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.

"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas