Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenag Gelar Bimtek Penceramah Islam 2025 Gratis, Catat Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi para dai dan penceramah untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) .

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kemenag Gelar Bimtek Penceramah Islam 2025 Gratis, Catat Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/
KEMENAG RI - Foto ini diambil dari https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/ pada Jumat (29/8/2025). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) membuka kesempatan bagi para dai dan penceramah untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penceramah Islam 2025. 

2. Di halaman utama, klik tombol "Berikutnya"

3. Lengkapi formulir data peserta, meliputi:

  • Nama lengkap, tempat & tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Riwayat pendidikan
  • Kemampuan berbahasa asing
  • Kemampuan membaca literasi Arab dan Al-Qur’an
  • Unit kerja/organisasi, jabatan
  • Alamat lengkap (kantor & rumah)
  • Profil singkat sebagai penceramah (riwayat pendidikan, aktivitas dakwah)
  • Karya tulis ilmiah (jika ada)
  • Kontak: No. HP, email
  • Data perbankan: NPWP, nama bank, dan nomor rekening

4. Unggah foto profil sebagai dai/penceramah

5. Periksa kembali seluruh data yang diisi

6. Jika sudah benar, klik tombol "Kirim"

Narasumber Bimtek Penceramah Islam 2025

Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber lintas sektor untuk memperkaya perspektif peserta, antara lain:

  • Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI 2014–2019
  • Staf Khusus Menteri Agama
  • Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
  • Tokoh ormas Islam, akademisi, dan praktisi dakwah

(Tribunnews.com/Farra)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas