Lemkapi Menduga Ada Salah Prosedur Dalam Insiden yang Menewaskan Driver Ojol di Pejompongan Jakarta
Edi Hasibuan merespons peristiwa tewasnya driver ojek online (Ojol) yang tertabrak kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini pun berharap kepada seluruh jajaran Polri tetap semangat dalam menghadapi situasi saat ini dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Edi, masyarakat tetap membutuhkan kehadiran anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Polisi adalah sahabat dan juga penjaga masyarakat," ujar Edi Hasibuan.
Identitas dan Peran 7 Anggota Brimob
Ada tujuh anggota Brimob yang saat ini menjalani proses etik dalam kasus kematian driver ojek online.
Berikut identitas dan perannya:
- Kompol Cosmas Kaju Gae: duduk di sebelah pengemudi dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan.
- Bripka Rohmat: yang memegang kendali kemudi rantis.
- Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, para personel duduk di belakang.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan driver Ojol terbukti melanggar etik.
Atas hal tersebut, ketujuhnya ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujar Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Ia belum menyampaikan ketujuh polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Ia hanya mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Baca juga: Sekjen Golkar Sarmuji Takziah ke Rumah Duka Affan Kurniawan: Beri Penguatan untuk Keluarga
"Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," katanya.
Baca tanpa iklan