Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lemkapi Menduga Ada Salah Prosedur Dalam Insiden yang Menewaskan Driver Ojol di Pejompongan Jakarta

Edi Hasibuan merespons peristiwa tewasnya driver ojek online (Ojol) yang tertabrak kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lemkapi Menduga Ada Salah Prosedur Dalam Insiden yang Menewaskan Driver Ojol di Pejompongan Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Sejumlah kerabat dan para pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini pun berharap kepada seluruh jajaran Polri tetap semangat dalam menghadapi situasi saat ini dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Edi, masyarakat tetap membutuhkan kehadiran anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Polisi adalah sahabat dan juga penjaga masyarakat," ujar Edi Hasibuan.

Identitas dan Peran 7 Anggota Brimob

Ada tujuh anggota Brimob yang saat ini menjalani proses etik dalam kasus kematian driver ojek online.

Berikut identitas dan perannya:

- Kompol Cosmas Kaju Gae: duduk di sebelah pengemudi dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan.

- Bripka Rohmat: yang memegang kendali kemudi rantis.

Rekomendasi Untuk Anda

- Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, para personel duduk di belakang.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan driver Ojol terbukti melanggar etik.

Atas hal tersebut, ketujuhnya ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujar Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ia belum menyampaikan ketujuh polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Ia hanya  mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Baca juga: Sekjen Golkar Sarmuji Takziah ke Rumah Duka Affan Kurniawan: Beri Penguatan untuk Keluarga

"Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," katanya. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas