Ini Arti Gerakan '17+8 Tuntutan Rakyat' yang Digagas Influencer dan Artis Serta Isi Lengkapnya
Dokumen membagi tuntutan jadi dua kategori besar yakni tuntutan 1 minggu (deadline 5 September 2025) dan tuntutan 1 tahun (deadline 31 Agustus 2026)..
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suara dan tuntutan rakyat kembali menggema melalui media sosial. Setelah serangkaian aksi demonstrasi di berbagai kota terjadi muncul sebuah unggahan yang viral bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”.
Baca juga: Malioboro Jogja Macet Akibat Demo, Dealer di Solo Kosongkan Mobil hingga Rumah Jokowi Dijaga Aparat
Unggahan tersebut diinisiasi oleh sejumlah influencer dan figur publik seperti Jerome Polin, Salsa Erwina Hutagalung, Fathia Izzati, Abigail Limuria, Andovi Da Lopez, hingga Andhyta F. Utami. Mereka menghimpun aspirasi jutaan warganet yang disampaikan lewat komentar dan unggahan di Instagram.
“Ini adalah tuntutan dari kami semua, rakyat Indonesia. Sudah dirangkum dan di detailkan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang lengkap dengan deadline. Kami menunggu, buktikan suara rakyat didengar,” tulis Jerome Polin dalam unggahan akun Instagram-nya, Senin (1/9/2025).
Dokumen ini membagi tuntutan menjadi dua kategori besar yakni tuntutan 1 minggu (deadline 5 September 2025) dan tuntutan 1 tahun (deadline 31 Agustus 2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 3.195 Orang Imbas Demo Berujung Ricuh di Sejumlah Wilayah, 55 Ditetapkan Tersangka
Berikut daftar lengkap 17+8 Tuntutan Rakyat yang kini ramai diperbincangkan publik:
TUNTUTAN RAKYAT DALAM 1 MINGGU (Deadline: 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo Subianto
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas DPR
1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
3. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Parpol
1. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
2. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Polri
1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI