Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendiktisaintek Terapkan WFA, Pegawai Wajib Respons Panggilan Kerja Maksimal 15 Menit

Kebijakan ini diambil menyusul belum berfungsinya secara normal sejumlah fasilitas umum dan sosial.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendiktisaintek Terapkan WFA, Pegawai Wajib Respons Panggilan Kerja Maksimal 15 Menit
Tribunnews.com/Reynas Abdila
JALANAN SEPI - Jalan Gatot Subroto Jakarta lengang pagi ini, Senin (1/9/20250. Sejumlah sekolah dan perkantoran meliburkan siswa dan karyawannya menyusul unjuk rasa yang berakhir ricuh dalam beberapa hari ini. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerapkan mekanisme tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai pada Senin hingga Selasa, 1–2 September 2025. 

Kebijakan ini diambil menyusul belum berfungsinya secara normal sejumlah fasilitas umum dan sosial.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kebijakan WFA mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Pasal 14 PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025.

"Pelaksanaan WFA dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi melalui PPK sesuai kondisi dan karakteristik pekerjaan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal,” ujar Togar melalui keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Wakapolri: Penjarahan Rumah Pribadi dan Perusak Fasilitas Umum Akan Ditindak Tegas

Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap diminta menjaga kode etik, kode perilaku, serta nilai dasar sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pegawai juga diwajibkan untuk merespons panggilan pekerjaan maksimal 15 menit selama jam kerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Para pegawai diminta tidak ikut dalam aksi penyampaian pendapat atau berkumpul di titik keramaian.

Selain itu, ASN wajib segera melaporkan kepada atasan jika terkendala sakit, mengalami musibah, atau keadaan darurat yang membuat mereka tidak dapat menjalankan WFA.

Kementerian menegaskan layanan publik harus tetap berjalan sesuai standar yang berlaku. 

"Kami berharap kebijakan ini bisa menjaga ketertiban, kedamaian, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Togar.

Para pimpinan unit kerja diberikan kewenangan penuh untuk mengatur mekanisme kerja pegawai, baik luring maupun daring, menyesuaikan kondisi lapangan.

Adapun pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diminta melaksanakan tugas secara luring dengan memastikan koordinasi dan pelayanan berjalan lancar.

Demo dan Perusakan Fasilitas Umum

Demo berakhir rusuh dalam beberapa hari ini menyebabkan rusaknya sejumlah fasilitas umum di Jakarta seperti halte bus, kendaraan umum, dan kantor pemerintah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas