Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala BGN: Siswa yang Menjalani Pembelajaran dari Rumah Tetap Dapat MBG

Sekolah–sekolah di Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini memberlakukan PJJ sebagai antisipasi unjuk rasa, yang terjadi sejumlah titik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kepala BGN: Siswa yang Menjalani Pembelajaran dari Rumah Tetap Dapat MBG
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan, siswa yang menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap mendapatkan Makan Bergizi Gratis.

Merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi nomer 12 tahun 2012, pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjelaskan bahwa PJJ  merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. 

Dadan menyebut, distribusi MBG saat PJJ hari ini menggunakan mekanisme saat libur sekolah.

Baca juga: 427 Orang Keracunan Massal MBG di Lebong Bengkulu, Bahan Makanan Dibeli dari Luar

"Menggunakan mekanisme distribusi MBG saat libur sekolah," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).

Mengutip laman BGN berikut mekanisme pembagian MBG saat siswa libur sekolah.

Pola distribusi MBG mengalami penyesuaian bentuk makanan yang disalurkan seperti kombinasi antara makanan siap santap dan paket makanan dalam kemasan.

Adapun paket makanan dalam kemasan terdiri dari roti atau sumber karbohidrat lainnya, telur, susu, dan buah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekolah–sekolah di Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini memberlakukan PJJ sebagai antisipasi unjuk rasa, yang terjadi sejumlah titik.

Dalam sepekan terakhir ini situasi ibukota dan sekitarnya sedang tidak kondusif karena diwarnai unjuk rasa berujung kericuhan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil langkah preventif.

Disdik Jakarta mengizinkan satuan pendidikan yang terdampak untuk menyelenggarakan pembelajaran dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai hari ini, Senin, 1 September 2025.

Melalui Surat Pengumuman Nomor 8660/PK.00, Dinas Pendidikan menyampaikan beberapa ketentuan yang dapat menjadi acuan bagi kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," tulis salah satu poin pengumuman dari disdik Jakarta itu.

(Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas