Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demokrat Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RRU PERAMPASAN ASET - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/8/2023). Ia mengusulkan Presiden Prabowo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. 

Dikutip dari laman DPR, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.

Tetapi, tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

Sehingga, Dasco mengatakan pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan.

Hal ini supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh.

“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya.

Hal yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Rekomendasi Untuk Anda

Mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Terlebih, pelaku kerap kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas