Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Aksi Anarkis di Jakarta, Edi Hasibuan Soroti Hal Ini

Edi Hasibuan mendukung polisi melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menjadi dalang dalam aksi anarkis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Aksi Anarkis di Jakarta, Edi Hasibuan Soroti Hal Ini
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
HALTE TRANSJAKARTA DIBAKAR - Halte Transjakarta di depan markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan dibakar demonstran, Jumat (29/8/2025). 

Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah lembaga advokasi hak asasi manusia yang didirikan oleh Haris Azhar. 

Ia dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal menyuarakan isu demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan masyarakat sipil dari kriminalisasi.

Delpedro ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, di kantor Lokataru Foundation. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dia ditetapkan sebagai tersangka penghasutan karena diduga mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkistis, menyebarkan informasi elektronik yang dianggap provokatif dan menimbulkan keresahan, dan elanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.

Namun, upaya penangkapan itu penuh kontroversi.

Dalam pernyataan resminya, Lokataru mengungkap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat Polda Metro Jaya, mulai dari larangan akses komunikasi, penggeledahan tanpa surat resmi, hingga perusakan kamera pengawas di kantor mereka.

Penangkapan yang berlangsung pada Senin malam (1/9) pukul 22.45 WIB itu disebut berlangsung tanpa penjelasan hukum yang jelas, menambah sorotan terhadap praktik penegakan hukum dan kebebasan sipil di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus menceritakan penangkapan terhadap Delpedro di kantornya kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Telah dijemput secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur," kata Fian.

Fian menyebut saat itu ada sekitar 7 sampai 8 anggota kepolisian dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penjemputan paksa.

 "Pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan. Namun, Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Ketika itu, kata Fian, Delpedro meminta untuk didampingi kuasa hukum lantaran pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya dan sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).

 "Bahwa terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Pihak kepolisian kemudian menyarankan Delpedro Marhaen untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi Kuasa Hukum dari Delpedro Marhaen," tuturnya.

Namun, kata Fian, saat Delpedro mengganti pakaian di ruang kerjanya, ada sejumlah polisi yang mengikutinya. "Saat Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya,ia diikuti oleh kurang lebih 3 (tiga) anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi," ucapnya.

"Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak mana pun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," sambungnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas