Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Akan Bicara dengan Istri dan Anak Sikapi Sanksi Demosi 7 Tahun

Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Akan Bicara dengan Istri dan Anak Sikapi Sanksi Demosi 7 Tahun
Capture Kompas.TV
BRIMOB TABRAK OJOL - Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Ia dijatuhi sanksi demosi 7 tahun buntut insiden rantis tabrak ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Bripka Rohmad terbukti melakukan pelanggaran berat saat pengamanan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Baca juga: Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Terjerat Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Mendengar hasil putusan sidang KKEP, Bripka Rohmad menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarga.

Dia masih berpikir-pikir dahulu untuk mengambil upaya banding.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ungkapnya.

Baca juga: Kompolnas Sebut Bripka Rohmat Tak Sengaja Lindas Affan Kurniawan karena Spion Kiri Rantis Rusak

Bripka Rohmad menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain dari sejak dilantik menjadi anggota Polri hingga hari ini.

Sudah tertanam di dirinya jiwa Tribrata untuk melindungi dan melayani masyarakat.

"Terima kasih yang mulia kami mohon maaf," ucapnya.

Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Bripka Rohmad menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII.

Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas