Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa kembali mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kasus Google Could.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem berpeluang kembali diperiksa KPK terkait kasus google could. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Peluang pemanggilan kembali ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud di Kemendikbud Ristek yang masih terus berjalan di KPK.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari yang sama saat Nadiem resmi mengenakan rompi tahanan Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

"Semua kemungkinan tentunya terbuka," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menanggapi pertanyaan mengenai potensi pemeriksaan ulang terhadap Nadiem.

Budi menegaskan status hukum Nadiem di Kejaksaan Agung tidak akan menghentikan proses penyelidikan di KPK. 

Baca juga: KPK Tetap Usut Kasus Google Could, Nadiem Makarim Berpotensi Jadi Tersangka di Dua Perkara Berbeda

Menurutnya, kedua perkara tersebut adalah entitas yang berbeda. 

Kasus di Kejagung terkait pengadaan laptop Chromebook, sementara penyelidikan di KPK berfokus pada pengadaan Google Cloud.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses," jelas Budi. 

"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya, karena ini memang masih di tahap penyelidikan," katanya.

Baca juga: KPK Tetap Usut Kasus Google Could, Nadiem Makarim Berpotensi Jadi Tersangka di Dua Perkara Berbeda

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa seseorang sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda dalam perkara yang berlainan.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Ia menekankan KPK tidak akan melimpahkan kasus ini ke Kejagung dan akan terus menanganinya secara independen.

Nadiem Makarim telah menjalani permintaan keterangan di KPK terkait kasus Google Cloud pada Kamis (7/8/2025). 

Dalam penyelidikan ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani.

Sementara itu, pada Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan.

Sekilas Kasus Google Could

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas