Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Respons Pemerintah dan DPR RI soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Unggahan bertuliskan 17+8 Tuntutan Rakyat sedang ramai di medsos di tengah serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Respons Pemerintah dan DPR RI soal 17+8 Tuntutan Rakyat
Tribunnews/Jeprima
PENYERAHAN TUNTUTAN - Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yakni Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati hingga Jovial da Lopez menyerahkan tuntutan rakyat 17+8 atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI, di Gerbang Pancasila, Jakarta, Kamis, (4/9/2025). Penyerahan 17+8 tuntutan warga ini langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka. Seperti diketahui, tuntutan rakyat 17+8 ini viral di media sosial (medsos), disampaikan oleh sejumlah aktivis hingga influencer di Tanah Air. Tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh influencer Jerome Polin hingga Salsa Erwina Hutagalung. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet. 

"Kemenko Polkam senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa setiap aspirasi ditangani dengan langkah yang bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya juga terus mengimbau aparat di lapangan agar mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan melakukan tindakan tegas yang terukur.

Budi menyebut bahwa pemerintah memahami setiap kelompok masyarakat memiliki harapan dan kegelisahan. 

Oleh karena itu, ruang komunikasi akan selalu kami buka dengan cara yang tenang dan saling menghargai, agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan yang sudah terbangun. Terus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai modal dasar kita bersama untuk melangkah bersama menuju masa depan yang lebih baik. Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," ucapnya.

Sikap DPR RI

Sejumlah anggota DPR RI menemui massa influencer yang menyampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis kemarin.

Anggota DPR RI yang menemui demonstran, di antaranya adalah anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Andre Rosiade, dan Kawendra Lukistian.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian ada juga Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI Abcandra Muhammad Akbar.

Sementara itu, influencer yang hadir di antaranya Andovi Da Lopez, Jovial Da Lopez, Ferry Irwandi, Jerome Poline, hingga Fathia Izzati.

Pada kesempatan itu, Andre Rosiade yang merupakan politikus Gerindra dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I menerima dokumen dari influencer terkait 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Jadi ini, kan dokumen ini dari Sekretariat Jenderal DPR akan ke Badan Aspirasi. Nah lebih baik diserahkan ke kami. Nanti saya, kami akan beri tanda terima, bukti dokumen teman-teman sudah diterima secara resmi oleh DPR RI dan dokumen ini akan kami serahkan langsung ke pimpinan DPR, jadi lebih cepat prosesnya," ucap Andre Rosiade di lokasi.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang merupakan politikus PDIP dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII mengatakan DPR akan menindaklanjuti surat tuntutan tersebut.

"Insyaallah kita pihak yang berwenang di dalam memenuhi ini. Tentu saja secara pribadi dan kami yang hadir di sini menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban yang kemarin," ujar Rieke.

Berikut isi tuntutan '17+8'

Dalam 1 minggu, tenggat waktu: 5 September 2025

  • Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
  • Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  • Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
  • Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  • Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
  • Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
  • Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
  • Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
  • Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  • Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
  • Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  • Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
  • Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
  • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  • Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Dalam 1 Tahun, tenggat waktu: 31 Agustus 2026

  • Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
  • Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif.
  • Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil.
  • Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan.
  • Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor.
  • Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.
  • Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.
  • Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Fitriana/Chaerul)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas