Teka-teki Mens Rea Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop, Pukat UGM Minta Publik Bersabar
Apabila jaksa tidak bisa membuktikan adanya mens rea dari Nadiem, kemungkinan kasus itu adalah bentuk pelanggaran administratif.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyasar dugaan pengaturan tender dalam kasus korupsi laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Menurut Zaenur, Nadiem diduga sudah bertemu dulu dengan pihak Google dan kemudian muncullah kesepakatan.
Pendiri Gojek itu diduga mengatur para bawahannya agar membuat pengadaan laptop tertentu, yakni Chromebook dari Google.
Zaeenur berkata perbuatan Nadiem itu bertentangan dengan peraturan presiden (perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa.
“Ini memang perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi apakah PMH ini bersifat administratif atau pidana, kita lihat dalam Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Zaenur dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis, (5/9/2025).
Dia berkata dalam pasal itu terdapat unsur-unsur lain, misalnya apakah tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, ataukan menimbulkan kerugian negara.
“Tetapi di luar itu, menurut saya yang sangat penting untuk bisa dibuktikan nanti adalah adanya tujuan apakah pengaturan itu semua merupakan satu bentuk kehendak untuk menguntungkan pihak Google misalnya, atau pihak lain misalnya,” kata Zaenur.
Dia berkata masyarakat harus bersabar diri menunggu Kejagung menunjukkan mens rea dalam kasus Nadiem.
Mens rea berasal dari bahasa Latin dan merujuk pada istilah hukum yang berarti 'niat jahat'.
Istilah ini digunakan dalam persidangan untuk mencari tahu adakah niat kesengajaan dalam tindakan seseorang hingga merugikan pihak lain.
“Yang ingin diketahui publik adalah mens rea-nya apa. Apakah Nadiem memang punya kehendak untuk memperkaya Google dengan jalan melawan hukum itu tadi?” ujar Zaenur.
Baca juga: Termasuk Nadiem Makarim, Ini Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
“Saya menduga kalau sekadar memenuhi rumusan unsur di dalam Pasal 2 misalnya, itu sepertinya terpenuhi karena PMH-nya jelas. Ada prosedur pengadaan barang dan jasa yang dilanggar. Tentu Google diuntungkan. Artinya menguntungkan orang lain. Tentu di situ juga bisa merugikan negara.”
Zaenur berkata nanti jaksa penuntut umum (umum) dalam sidang akan meyakinkan majelis hakim mengenai ada atau tidaknya niat jahat dari Nadiem.
“Apakah prosedur-prosedur itu dianggap tidak penting. Yang penting adalah hasilnya. Ataukan yang kedua, ternyata ada konflik kepentingan karena habitat Nadiem sebelumnya di bidang teknologi.”
Apabila jaksa tidak bisa membuktikan adanya mens rea dari Nadiem, kemungkinan kasus itu adalah bentuk pelanggaran administratif.
Nadiem resmi menjadi tersangka
Nadiem telah resmi ditetap sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis, (4/9/2025).
Nadiem dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Selain Nadiem, ada empat orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem), Ibrahim Arief (mantan Konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020-2021), dan Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021).
Peran Nadiem
Menurut Kejagung, proyek pengadaan Chromebook sebenarnya telah diuji coba pada 2019 saat Muhadjir Effendy masih menjabat sebagai Mendikbud.
Baca juga: Pengamat Sebut Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Tak Lepas dari Rumusan Pasal 2 & 3 UU Tipikor
Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
“Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” kata Nurcahyo.
Muhadjir disebut tidak menindaklanjuti surat dari Google Indonesia tentang uji coba.
Namun, saat Nadiem menjabat pada 2020, ia justru melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Dalam rapat itu, Nadiem disebut membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, meski saat itu pengadaan belum dimulai.
“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo.
Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk melakukan uji coba agar Chromebook bisa digunakan di Kemendikbudristek.
Ia juga memerintahkan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan Chromebook.
Setelah itu, tim teknis melakukan kajian, dan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Nurcahyo.
(Tribunnews/Febri/Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.